Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Izin tetap pestisida dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 30 dengan dilengkapi:
- hasil uji mutu ulang formulasi bagi pestisida pendaftaran ulang ganjil (pertama, ketiga ....dst).
- hasil uji mutu ulang bahan teknis pestisida untuk setiap melakukan pendaftaran ulang.
- hasil uji mutu ulang dan efikasi ulang terhadap salah satu organisme sasaran bagi pestisida pendaftaran ulang genap (kedua, keempat.....dst.), - hasil uji mutu ulang dan efikasi ulang genap (kedua, keempat.....dst.) terhadap organisme pengganggu tumbuhan (OPT) utama untuk pestisida yang digunakan pada tanaman padi.
(2) Organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu salah satu organisme sasaran yang terdaftar sejak pertama kali pestisida diberikan izin.
(3) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Koreksi Anda
