Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 secara mutatis mutandis berlaku untuk pendaftaran bahan teknis pestisida dan pestisida untuk ekspor kecuali pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, resurjensi, dan residu tidak diperlukan.
(2) Pendaftaran bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
