Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), atau dalam Pasal 31 ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
Pasal 33
(1) Pemohon yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus sudah memproduksi atau mengimpor.
(2) Laporan produksi/impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen produksi/impor.
Koreksi Anda
