Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) Menteri Pertanian belum memberi jawaban menerima atau menolak, permohonan dianggap diterima.
(2) Permohonan yang dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pendaftaran dan izin pestisida dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
