Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian nomor pendaftaran dan izin pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat berupa:
a. nomor pendaftaran dan izin sementara; atau
b. nomor pendaftaran dan izin tetap.
(2) Tatacara penomoran pestisida meliputi Bidang Penggunaan, Jenis pestisida, Jenis izin, Tahun Lahir, Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan sebagaimana tercantum pada Lampiran XXI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
