Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penilaian Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) permohonan pendaftaran diterima, selanjutnya oleh Komisi Pestisida diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dimohonkan nomor pendaftaran dan izin pestisida. (2) Menteri Pertanian dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah memberikan jawaban menerima atau menolak. (3) Apabila usulan Komisi Pestisida dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Menteri Pertanian diberikan nomor pendaftaran dan izin pestisida. (4) Nomor pendaftaran dan izin pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda