Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), apabila ada data teknis yang harus dilengkapi. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan kepada pemohon secara tertulis melalui Kepala Pusat yang disertai alasan penundaan dengan formulir model-4 seperti tercantum dalam Lampiran XX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi persyaratan. (4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon belum dapat melengkapi persyaratan, permohonan mengikuti penilaian oleh Komisi Pestisida pada periode berikutnya.
Koreksi Anda