Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dapat berupa menunda, menolak atau menerima permohonan pendaftaran. (2) Apabila dari hasil penilaian permohonan pendaftaran ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja telah memberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan secara tertulis dengan formulir model- 4 seperti tercantum dalam Lampiran XX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda