Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) memenuhi persyaratan, selanjutnya sampel pestisida disegel oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemohon menyerahkan sampel pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke lembaga penguji toksisitas dan efikasi yang telah terakreditasi atau ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran XIV dan Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Lembaga penguji dalam melakukan pengujian efikasi dan toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti metode standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
(4) Direktur Jenderal setelah mendapat laporan hasil uji mutu, efikasi dan/atau toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida melakukan penilaian, sesuai dengan kriteria teknis seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disampaikan pada rapat pleno Komisi Pestisida sebagai bahan evaluasi Komisi Pestisida.
Koreksi Anda
