Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dan telah dilakukan penilaian teknis dapat diberikan izin percobaan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian. Izin percobaan disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
(2) Pemohon yang diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan sampel pestisida kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dilakukan uji mutu.
(3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga yang terakreditasi atau yang ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dilakukan penilaian uji mutu sesuai dengan batas toleransi seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai melakukan penilaian uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Apabila hasil penilaian uji mutu dan sampel pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis untuk dapat mengajukan permohonan uji mutu ulang dengan formulir model- 3 seperti tercantum dalam Lampiran XIX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
