Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Untuk permohonan pendaftaran selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Setiap formulasi yang dihasilkan oleh setiap pemilik, yang digunakan untuk setiap bidang penggunaan, harus didaftarkan atas nama satu pemohon;
(2) Formulasi pestisida berbahan aktif majemuk untuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, rodentisida dan feromon/atraktan tidak bersifat antagonis.
Koreksi Anda
