Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan di INDONESIA, pestisida yang tidak termasuk klasifikasi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak mengandung bahan aktif pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan/atau tidak mengandung bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5). (2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat kemurnian kadar bahan aktif yang memenuhi spesifikasi SNI, FAO, WHO atau badan internasional lain.
Koreksi Anda