Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a. Akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, Koperasi);
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pestisida;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan;
f. Surat jaminan suplai bahan aktif dari pemasok bahan aktif.
(2) Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.
Pasal 19
Untuk Pemilik Formulasi yang berasal dari luar negeri, pendaftaran pestisida dilakukan oleh kuasanya/perwakilan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
