Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang mendapat Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diperluas penggunaannya pada sasaran lain yang belum terdaftar setelah mendapat izin perluasan penggunaan.
(2) Izin perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Pertanian atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida.
(3) Untuk mendapatkan izin perluasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan hasil pengujian yang ditetapkan.
Koreksi Anda
