Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida. (2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi, diedarkan dan digunakan.
Koreksi Anda