Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pestisida yang telah memperoleh izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diproduksi, diedarkan, dan digunakan dalam jumlah terbatas sesuai dengan jumlah komoditas, dosis atau konsentrasi dan aplikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda