Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida. (2) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pestisida yang telah memenuhi sebagian persyaratan teknis dan/atau administrasi. (3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan data dan informasi sesuai dengan yang ditetapkan. (4) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Apabila pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum melengkapi persyaratan teknis dan/atau administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda