Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Pertanian yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon untuk dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida yang didaftarkan. (3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id