Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Badan Hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh orang yang telah memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
