Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan menggunakan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, wajib memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas. (2) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang telah lulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Provinsi. (3) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaksanakan pelatihan pestisida terbatas sesuai dengan pedoman dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pestisida Provinsi atau pejabat yang ditunjuk (4) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku di seluruh wilayah INDONESIA untuk jangka waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang. (5) Ketentuan mengenai pedoman pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri Pertanian.
Koreksi Anda