Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan klasifikasi penggunaan pestisida dari dilarang menjadi penggunaan umum, atau dari pestisida terbatas menjadi penggunaan umum, atau sebaliknya dapat dilakukan setelah ada saran dan pertimbangan dari Komisi Pestisida. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut akan dituangkan dalam Keputusan tersendiri.
Koreksi Anda