Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan aktif pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan seperti tercantum pada Lampiran I butir 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini (2) Bahan aktif pestisida yang dilarang untuk bidang pestisida rumah tangga seperti tercantum pada Lampiran I butir 2 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Bahan aktif pestisida yang dilarang untuk bidang perikanan seperti tercantum pada Lampiran I butir 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Bahan aktif pestisida yang dilarang digunakan pada tanaman padi sesuai Inpres 3 Tahun 1986 seperti tercantum pada Lampiran I butir 4 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Bahan aktif pestisida terbatas seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (6) Bahan tambahan pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan pestisida dan bidang penggunaan pestisida rumah tangga seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (7) Bahan tambahan pestisida yang dibatasi penggunaannya untuk bidang pengelolaan tanaman seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda