Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan lingkup penggunaan, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam: a. pestisida terbatas; dan b. pestisida untuk penggunaan umum. (2) Kriteria pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. formulasi pestisida korosif pada mata (menyebabkan kerusakan tak terkembalikan pada jaringan okular), mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih; b. formulasi pestisida korosif terhadap kulit (menyebabkan kerusakan jaringan dalam dermis dan atau luka bekas) atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih; c. bila digunakan seperti tertera pada label, atau menurut praktek yang biasa dilakukan, pestisida tersebut masih menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusia sebagai akibat pemaparan secara tunggal dan majemuk terhadap pestisida tersebut atau residunya; d. mempunyai LC50 inhalasi bahan aktif lebih kecil dari 0,05 mg/I selama 4 jam periode pemaparan; atau e. termasuk dalam golongan bahan perusak lapisan ozon. (3) Pestisida untuk penggunaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak masuk dalam kategori pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda