Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam: a. pestisida yang dilarang b. pestisida yang dapat didaftarkan (2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut: a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO sebagaimana tercantum dalam lampiran XII. b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik, teratogenik atau mutagenik, (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer), dan berdasarkan FAO, WHO, US-EPA dan ketentuan lainnya. (3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak termasuk dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id