Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam:
a. pestisida yang dilarang
b. pestisida yang dapat didaftarkan
(2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut:
a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO sebagaimana tercantum dalam lampiran XII.
b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik, teratogenik atau mutagenik, (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer), dan berdasarkan FAO, WHO, US-EPA dan ketentuan lainnya.
(3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak termasuk dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
