Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang penggunaan pestisida meliputi: a. pengelolaan tanaman; b. peternakan; c. perikanan; d. kehutanan; e. penyimpanan hasil pertanian; f. pemukiman dan rumah tangga; g. karantina dan pra-pengapalan. (2) Bidang penggunaan pengelolaan tanaman adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan pada tanaman (tanaman pangan, tanaman perkebunan, tanaman hortikultura, hutan tanaman industri). (3) Bidang penggunaan peternakan adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan hama pada ternak/binatang yang perlu dilindungi dan atau kandangnya. (4) Bidang penggunaan perikanan adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama-hama air pada budidaya perikanan (antara lain tambak ikan, tambak udang). (5) Bidang penggunaan kehutanan adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan (kayu gergajian, kayu gelondongan, rotan, pondasi bangunan). (6) Bidang penggunaan penyimpanan hasil pertanian adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang penyimpanan hasil pertanian. (7) Bidang penggunaan pemukiman dan rumah tangga adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran (binatang-binatang dan jasad-jasad renik) pada rumah tangga, bangunan dan mencegah binatang- binatang (vektor) yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. (8) Bidang penggunaan karantina dan pra-pengapalan adalah pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran dengan cara fumigasi pada karantina sebelum atau sesudah pengapalan.
Koreksi Anda