Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi bidang penggunaan, klasifikasi, jenis perizinan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, wadah dan label pestisida, kewajiban petugas dan pemilik nomor pendaftaran, sanksi administrasi, ketentuan pestisida berbahan aktif metil bromida, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id