Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida; c. mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT); dan/atau d. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id