Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24-permentan-sr-140-4-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;
c. mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT);
dan/atau
d. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
Koreksi Anda
