Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelepasan Varietas yang selanjutnya disebut Pelepasan adalah pengakuan Pemerintah terhadap suatu Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri yang menyatakan bahwa Varietas tersebut merupakan Varietas Unggul yang dapat diedarkan.
2. Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian- bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
4. Tanaman Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut Tanaman PRG adalah tanaman yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
5. Varietas Unggul adalah Varietas yang telah dilepas oleh Pemerintah yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
6. Varietas Pembanding adalah Varietas Unggul yang digunakan sebagai pembanding dalam uji adaptasi danuji observasi untuk mengetahui keunggulan galur harapan dan/atau calon Varietas yang diuji.
7. Varietas Lokal adalah Varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai oleh Negara.
8. Pemuliaan Tanaman adalah serangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau Varietas baru yang lebih baik.
9. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia adalah orang yang melaksanakan kegiatan Pemuliaan Tanaman.
10. Penyelenggara Pemuliaan adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi Pemerintah yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu Varietas.
11. Tim Penilai Varietas yang selanjutnya disingkat TPV adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur standar pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas.
12. Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut TPV-PRG adalah tim yang mempunyai tugas memberikan saran rumusan prosedur pengujian, penilaian, Pelepasan, dan penarikan Varietas Tanaman PRG.
13. Lapangan Uji Terbatas yang selanjutnya disingkat LUT adalah suatu areal penelitian Tanaman PRG yang memerlukan tindakan pembatasan seperti isolasi reproduktif, bahan tanaman, dan gen baru agar tetap berada di dalam lokasi penelitian.
14. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas pembinaan komoditas tanaman pangan, perkebunan, atau hijauan pakan ternak.
16. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Pusat PVTPP adalah unit kerja Eselon II pada Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: