Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 | Pasal.id