Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-permentan-ot-140-4-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN TELADAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penilaian Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Teladan lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
