Koreksi Pasal 1A
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Permentan PP 130 8 2017 tentang Kelas Mutu Beras
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang mengedarkan beras dengan informasi pada kemasan yang tidak sesuai dengan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
