Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencegah terjadinya penularan penyakit influenza A/H1N1 dari manusia ke ternak babi di INDONESIA, tetap diperlukan pengamanan dan kewaspadaan dini melalui peningkatan pengawasan tindakan biosekuriti terhadap seluruh peternakan (usaha budidaya ternak babi) dengan melibatkan peran serta instansi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
