Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada petugas Karantina Hewan dan dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner agar melaksanakan peningkatan tindakan pengawasan teknis terhadap pemasukan ternak babi dan produk asal babi yang berasal dari luar negeri atau antar pulau/antar daerah.
Koreksi Anda