Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepada petugas Karantina Hewan dan dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner agar melaksanakan peningkatan tindakan pengawasan teknis terhadap pemasukan ternak babi dan produk asal babi yang berasal dari luar negeri atau antar pulau/antar daerah.
Koreksi Anda
