Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana yang mengalami perubahan Kelas Jabatan dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja. (2) Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional: 1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau 2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika pelantikan dilaksanakan setelah tanggal 10 (sepuluh); dan b. untuk pejabat pelaksana: 1. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berjalan jika keputusan penetapan ditetapkan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh); atau 2. Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan baru diberikan pada bulan berikutnya jika keputusan penetapan ditetapkan setelah tanggal 10 (sepuluh).
Koreksi Anda