Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda