Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
