Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Menteri dan Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
