Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan ini diberlakukan terhadap pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang yang dimuat ke atas alat angkut sejak tanggal 11 Maret 2011.
(2) Evaluasi terhadap kondisi keselamatan radiasi di Jepang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
