Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan ini diberlakukan terhadap pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang yang dimuat ke atas alat angkut sejak tanggal 11 Maret 2011. (2) Evaluasi terhadap kondisi keselamatan radiasi di Jepang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda