Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang terhadap kontaminasi zat radioaktif dalam Peraturan ini, dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina hewan dan/atau tumbuhan. (2) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda