Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang terhadap kontaminasi zat radioaktif dalam Peraturan ini, dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina hewan dan/atau tumbuhan.
(2) Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
