Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ternyata:
a. melebihi maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan, dilakukan penolakan; atau
b. sama atau lebih rendah dari maksimum cemaran radioaktif yang diijinkan, dilakukan pembebasan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Terhadap pemilik yang tidak mengeluarkan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik, serta pemilik tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun.
Koreksi Anda
