Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ternyata:
a. disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pembebasan; atau
b. tidak disertai sertifikat bebas radioaktif, dilakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh laboratorium Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi, Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk mengetahui kontaminasi zat radioaktif pada pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan.
(3) Selama masa pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan berada dalam pengawasan Petugas Karantina Hewan dan/atau Tumbuhan.
(4) Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik.
Koreksi Anda
