Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Hewan dan/atau Tumbuhan di tempat pemasukan, untuk keperluan pengawasan keamanan pangan.
(2) Pengawasan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, pengujian, penolakan, dan/atau pembebasan.
Koreksi Anda
