Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pangan yang diedarkan untuk menghindari terjadinya kontaminasi dilakukan pengemasan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang dapat melindungi dan tidak mengkontaminasi produk.
Koreksi Anda