Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengacu standar mutu pangan hasil pertanian. (2) Standar mutu pangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI). (3) Apabila SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, mengacu pada Persyaratan Teknis Minimal (PTM). (4) PTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda