Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pangan organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Produk varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Produk rekayasa genetika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Irradiasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus diterapkan oleh unit usaha yang memproduksi pangan untuk diedarkan.
(2) Penerapan mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan pelaku usaha.
Koreksi Anda
