Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pada kegiatan pasca panen dan pengolahan pangan hasil pertanian dapat menggunakan bahan tambahan pangan yang tidak dilarang.
(2) Ketentuan jenis bahan tambahan pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
