Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Varietas diperoleh melalui penerapan persyaratan jaminan varietas. (2) Setiap orang yang memproduksi hasil pertanian dengan jaminan produk varietas diperoleh dengan menerapkan Persyaratan Jaminan Varietas. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tatacara penerapan persyaratan jaminan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Pasal.id