Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Sistem jaminan mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada budidaya, pasca panen dan pengolahan pangan hasil pertanian dilakukan dengan penerapan manajemen mutu dan keamanan pangan berdasarkan Sistem HACCP.
Koreksi Anda
