Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerapan GAP/GFP, GHP dan GMP yang ditetapkan dengan Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda