Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerapan GAP/GFP, GHP dan GMP yang ditetapkan dengan Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
