Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diberikan kepada unit usaha paling banyak 2 (dua) kali. (2) Apabila unit usaha telah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perbaikan, diberikan sanksi pembekuan sertifikat. (3) Pembekuan sertifikat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) unit usaha belum melakukan perbaikan, dikenakan sanksi pencabutan sertifikat. (5) Peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan sertifikat dilakukan oleh ketua OKKP.
Koreksi Anda