Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diberikan kepada unit usaha paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Apabila unit usaha telah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perbaikan, diberikan sanksi pembekuan sertifikat.
(3) Pembekuan sertifikat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) unit usaha belum melakukan perbaikan, dikenakan sanksi pencabutan sertifikat.
(5) Peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan sertifikat dilakukan oleh ketua OKKP.
Koreksi Anda
