Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN HASIL PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengawasan Sistem Pangan Organik dan Sistem Jaminan Varietas Produk Pangan Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Organik dan Lembaga Sertifikasi Jaminan Varietas.
Koreksi Anda
